Legislator Yakin Pansus Dapat Bongkar Kasus Jiwasraya
Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati (tengah). Foto : Ist/Man
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Anis Byarwati mengatakan bahwa potensi kerugian negara dalam kasus Jiwasraya ditaksir mencapai sebesar Rp 13,7 triliun, dengan biaya yang dibutuhkan untuk menyehatkan perusahaan asuransi milik negara itu sebesar Rp 32,6 triliun. Menurutnya kasus ini memang bukan kasus sederhana, bahkan termasuk kejahatan yang terorganisir, dan melibatkan banyak aspek.
Anis mengungkapkan bahwa PKS bersama Partai Demokrat telah mengusulkan pembentukan Pansus kepada Pimpinan DPR RI. Namun, setelah dua kali sudah Rapat Paripurna usulan tersebut tidak dibacakan. Ia menjelaskan, pembentukan Pansus harus diusulkan lebih dari 1 fraksi dan diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR RI. “Keduanya sudah terpenuhi,” tegas Anis dalam rilisnya kepada Parlementaria, Selasa (10/3/2020).
Menurut legislator dapil DKI Jakarta I itu, pihaknya meyakini kasus Jiwasraya dapat dituntaskan dengan pembentukan Pansus bukan Panitia Kerja (Panja). “Karena Pansus memiliki kewenangan lintas komisi, lintas bidang, dapat melakukan audit investigasi, memanggil orang dan melibatkan penegak hukum. Sementara Panja tidak memiliki kewenangan ini," imbuh Anis.
Menanggapi pandangan ketidakseriusan Pemerintah dan Parlemen dalam menuntaskan kasus Jiwasraya, ia mendorong pergerakan ekstra parlemen agar turut aktif menyuarakan kepentingan rakyat dan menyalurkan aspirasinya ke Parlemen. “Ingat bahwa negara kita menganut sistem trias politika dimana kewenangan politik dibagi kepada tiga lembaga yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif,” tandas Anis.
Untuk itu, aspirasi masyarakat harus masuk melalui ketiga lembaga ini sesuai fungsinya. Anis menekankan bahwa jika ke depan masyarakat harus lebih jeli memilih wakil rakyat agar benar-benar bisa menyuarakan aspirasi masyarakat. "Wakil rakyat yang kompeten dan memiliki kualitas yang baik, akan menjadikan DPR sebagai lembaga wakil rakyat yang efektif dalam membela kepentingan rakyat," pungkasnya. (alw/sf)